Pemerintah tengah membuka secara serentak pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak tanggal 11 November 2019 lalu. Pada awalnya, rekrutmen ini membawa angin segar bagi penyandang disabilitas. Hal ini tidak lepas dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran CPNS tahun 2019 Bagi Penyandnag Disabilitas yang telah ditandatangi oleh Tjahjo Kumolo tertanggal 19 November 2019. Di dalamnya secara jelas menegaskan bahwa disabilitas dapat mendaftar formasi umum CPNS 2019. Dengan adanya peraturan ini diharapkan penyandang disabilitas juga dapat memperoleh haknya sama dengan yang lain.
Namun, pada praktiknya ditemukan beberapa kondisi yang memperlihatkan bahwa diskriminai terhadap penyandang disabilitas masih terjadi. Misalnya kisah Reni Indah Budi Setianingrum yang mencoba mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS 2019 ini di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Sayangnya sistem online masih menuliskan bahwa formasi umum hanya diperuntukkan pada orang-orang non-disabilitas saja, sehingga penyandang diasbilitas tidak dapat mendaftar. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menangkap adanya indikasi bahwa pendaftaran dan formasi CPNS 2019 tidak ramah disabilitas. Hal ini diutarakan secara gamblang dengan memberikan contoh pada Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat. Pada kabupaten tersebut tidak terdapat formasi khusus dan formasi umum yang dibuka bagi para penyandang disabilitas.
Kondisi ini tentu perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. Apa yang tertuang pada peraturan yang sudah resmi berlaku harusnya diaktualisasikan melalui sistem penerimaan baik online ataupun offline di berbagai daerah maupun nasional. Tentunya monitoring dan perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin, mengingat pendaftaran akan ditutup pada 24 November 2019 nanti. Ombudsman RI juga akan turut membantu dengan mengawasi proses seleksi dan melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi ujian. Tentunya, kerjas asam dari berbagai pihak juga diperlukan untuk mengawal Indonesia menuju negara yang lebih ramah terhadap disabilitas melalui berbagai kebijakan ataupun pelaksanaan kegiatan yang ada.
Leave a Reply