Donasi di Peduly bisa mulai Rp100 rupiah lho!

Sudah Tahu Kriteria Fakir Miskin? Berikut Penjelasannya

Warga Baik, kamu sudah tahu kriteria-kriteria dari para Fakir Miskin belum?

Pada dasarnya, Fakir Miskin dapat diartikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya dan keluarganya.

Tapi kenyataannya, masih banyak dari kita yang salah menafsirkan pengertian dari Fakir Miskin loh. Oleh karena itu, dalam artikel ini mimin akan mencoba ngejelasin tentang kriteria-kriteria yang dimiliki oleh para Fakir Miskin kepada kamu, simak terus penjelasan dibawah ya.

Melalui surat keputusan yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, ternyata terdapat sejumlah kriteria-kriteria tertentu dalam mengkategorikan seorang Fakir Miskin.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin, dalam diktum kedua dari keputusan Menteri Sosial tersebut, yang disebut sebagai seorang Fakir Miskin adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan dalam berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi oleh Pemerintah.
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  • Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  • Atap rumah yang terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  • Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  • Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. 

Melalui kriteria diatas, maka dapat disimpulkan jika seorang Fakir Miskin pada dasarnya memiliki kriteria-kriteria tertentu seperti yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah RI.

Fakir miskin juga dibagi lagi menjadi sejumlah kategori-kategori tertentu, seperti fakir miskin yang teregister san fakir miskin yang tidak teregister.

Tentunya sebagai sesama masyarakat indonesia, marilah kita putuskan rantai-rantai kemiskinan yang ada di sekitar kitatersebut. Kamu dapat melakukan dari hal-hal terkecilpun seperti membantu gelandangan, pengemis, atau teman kamu yang sedang kesusahan.

Intinya, apabila kita melakukan hal-hal tersebut secara konsisten, pastinya akan membawa dampak yang baik bagi kesejahteraan masyarajat di sekitar kita. Nah warga baik, jangan sampai salah dalam mengartikan fakir miskin lagi ya.